SE Nomor 1 Tahun 2008 tentang PELAPORAN PERUBAHAN REKENING BANK PERSEPSI PBB UNTUK MENAMPUNG PEMBAYARAN PBB SECARA ELEKTRONIK

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 01/PJ./2008

    TENTANG

    PELAPORAN PERUBAHAN REKENING BANK PERSEPSI PBB UNTUK MENAMPUNG PEMBAYARAN PBB SECARA ELEKTRONIK

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-58/PJ./2007 tanggal 19 Nopember 2007 tentang Data Kode Indeks Bank dan Kode Indeks Wilayah Bank Persepsi PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Agar pelaksanaan pembayaran PBB secara elektronik dan pemindahbukuan ke Rekening Bank Persepsi PBB di wilayah Saudara dapat berjalan dengan efektif, jika terdapat perubahan nomor rekening Bank Persepsi PBB, Saudara diminta untuk menyampaikan perubahan dimaksud.

    Mengingat pentingnya data nomor rekening Bank Persepsi PBB tersebut, maka setiap perubahan agar dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.

    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Darmin Nasution

    NIP 130605098

    Tembusan :

    Sekretaris Direktorat Jenderal;

    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan KPDJP;

    Para Kakanwil DJP seluruh Indonesia.