PMK Nomor 182/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang Pelaporan atas Pelaksanaan Kegiatan Investasi.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 182/PMK.05/2008
TENTANG
PELAPORAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN INVESTASI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaporan atas Pelaksanaan Kegiatan Investasi;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAPORAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN INVESTASI.
Pasal 1
Badan Investasi Pemerintah wajib menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Investasi (LPKI).
LPKI terdiri atas:
Laporan Posisi Portofolio Investasi; dan
Laporan Hasil Investasi.
Pasal 2
Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah menyampaikan LPKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lambat 1 (satu) bulan setelah transaksi perubahan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 3
Menteri Keuangan C.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan memberikan sanksi berupa teguran secara tertulis, dalam hal penyampaian LPKI tidak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
LPKI disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan LPKI sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.