PMK Nomor 182/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang Pelaporan atas Pelaksanaan Kegiatan Investasi.

Tentang

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 182/PMK.05/2008

TENTANG

PELAPORAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN INVESTASI

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaporan atas Pelaksanaan Kegiatan Investasi;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Menetapkan

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAPORAN ATAS PELAKSANAAN KEGIATAN INVESTASI.

Pasal 1

Badan Investasi Pemerintah wajib menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Investasi (LPKI).

LPKI terdiri atas:

Laporan Posisi Portofolio Investasi; dan

Laporan Hasil Investasi.

Pasal 2

Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah menyampaikan LPKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lambat 1 (satu) bulan setelah transaksi perubahan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 3

Menteri Keuangan C.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan memberikan sanksi berupa teguran secara tertulis, dalam hal penyampaian LPKI tidak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

LPKI disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan LPKI sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.