PP Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

    Menimbang

    bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan pos yang merupakan sarana komunikasi dan informasi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (6), Pasal 19 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos;

    Mengingat

    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Penyelenggara Pos yang telah menjalankan usahanya tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 44 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3303) dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 45 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3303) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.