PMK Nomor 68/PMK.06/2006 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Uji Coba Rekening Pengeluaran Bersaldo Nihil pada Bank Umum Mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (Tsa)

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 68/PMK.06/2006

    TENTANG

    PELAKSANAAN UJI COBA REKENING PENGELUARAN BERSALDO NIHIL PADA BANK UMUM MITRA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA) MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;

    bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pedoman lebih lanjut pengelolaan uang negara/daerah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah, ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;

    bahwa dalam rangka penyusunan pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf b, diantaranya pedoman pengelolaan rekening pengeluaran bersaldo nihil pada Bank Umum, dipandang perlu untuk melakukan uji coba pengelolaan rekening pengeluaran bersaldo nihil;

    bahwa untuk memberi landasan hukum pelaksanaan uji coba pengelolaan rekening pengeluaran bersaldo nihil yang melibatkan Bank Umum mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dipandang perlu mengatur pokok-pokok pelaksanaan uji coba dalam Peraturan Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Uji Coba Rekening Pengeluaran Bersaldo Nihil Pada Bank Umum Mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA) ;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA REKENING PENGELUARAN BERSALDO NIHIL PADA BANK UMUM MITRA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA) .

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

    Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat lain yang diberi kuasa.

    Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia, yang selanjutnya disingkat KPPN KBI, adalah KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan Kantor Bank Indonesia.

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara non Kantor Bank Indonesia, yang selanjutnya disingkat KPPN non KBI, adalah KPPN yang tidak berlokasi satu kota dengan KBI dan untuk membiayai pengeluaran anggaran dananya ditransfer oleh KPPN Induk.

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Induk, yang selanjutnya disebut KPPN KBI, adalah KPPN yang melakukan transfer dana untuk membiayai pengeluaran anggaran kepada KPPN non KBI.

    Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disingkat RPK-BUN-P, adalah Rekening yang dibuka di Bank Operasional Pusat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang diberi kuasa selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat atas nama Menteri Keuangan.

    Rekening Bank Tunggal adalah rekening yang dibuka di Bank Indonesia yang menjadi mitra kerja KPPN KBI oleh Kepala KPPN KBI selaku Kuasa BUN di daerah.

    Bank Operasional adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN.

    Bank Operasional Pusat adalah bank operasional mitra Kuasa BUN Pusat, yang merupakan bank pusat dari Bank Operasional I, dan sebagai pemegang RPK-BUN-P.

    Bank Operasional I, yang selanjutnya disingkat BO I, adalah bank operasional mitra Kuasa BUN di daerah yang menyalurkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengeluaran non gaji bulanan, termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan, dan uang persediaan.

    Bank Operasional II, yang selanjutnya disingkat BO II, adalah bank operasional mitra Kuasa BUN di daerah yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran gaji bulanan.

    Bank Operasional III, yang selanjutnya disingkat BO III, adalah bank operasional yang melakukan pembagian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan upah pungut PBB/BPHTB serta membayar pengembalian PBB dan BPHTB.

    Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menjadi mitra KPPN untuk menerima penerimaan negara, tidak termasuk penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor.

    Bank Devisa Persepsi adalah bank persepsi yang diberi ijin untuk menerima penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor.

    Pos Persepsi adalah Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menjadi mitra KPPN untuk menerima penerimaan negara, kecuali penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor.

    Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM).

    Pasal 2

    BAB II

    AZAS-AZAS

    Pasal 2

    Direktur Jenderal Perbendaharaan membuka satu RPK-BUN-P di masing-masing Bank Operasional Pusat.

    RPK-BU…