KEP Nomor 171 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Tahap Dua Sistem Aplikasi Potong Kuota Fasilitas Kepabeanan Secara Otomatis
Tentang
EMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-171/BC/2023
TENTANG
PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) TAHAP DUA SISTEM APLIKASI POTONG KUOTA FASILITAS KEPABEANAN SECARA OTOMATIS
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang:
bahwa dalam rangka memberikan peningkatan kemudahan, kecepatan layanan dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, serta membantu pengguna jasa dan pejabat/petugas bea cukai dalam melakukan pelayanan, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan pengembangan sistem CEISA 4.0 berupa penambahan fitur potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis;
bahwa untuk lebih meningkatkan kesiapan sistem CEISA 4.0, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, perlu adanya uji coba (piloting) tahap dua sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Tahap Dua Sistem Aplikasi Potong Kuota Fasilitas Kepabeanan secara Otomatis;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015 Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) TAHAP DUA SISTEM APLIKASI POTONG KUOTA FASILITAS KEPABEANAN SECARA OTOMATIS.
KESATU
Menunjuk dan menetapkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali, untuk melaksanakan uji coba (piloting) tahap dua sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis.
KEDUA
Menunjuk dan menetapkan Perusahaan penerima fasilitas penanaman modal dan perusahaan penyedia tenaga listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran untuk melaksanakan uji coba (piloting) tahap dua sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis.
KETIGA
Pelaksanaan uji coba (piloting) tahap dua dilaksanakan untuk jenis fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan skema:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.010/2015 Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
KEEMPAT
Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan uji coba (piloting) tahap dua sistem aplikasi potong kuota fasilitas kepabeanan secara otomatis sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA.