KEP Nomor 238 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Ketiga

    Tentang

    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

    NOMOR KEP-238/BC/2025

    TENTANG

    PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI FASILITAS KEPABEANAN TAHAP KETIGA

    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka kemudahan dan kecepatan layanan serta membantu pengguna jasa dan pejabat/petugas bea dan cukai dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan pengembangan Sistem CEISA berupa Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan;

    bahwa untuk lebih meningkatkan kesiapan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, perlu adanya uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Ketiga;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Ketiga;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI FASILITAS KEPABEANAN TAHAP KETIGA.

    KESATU : Menunjuk dan menetapkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Ketiga.

    KEDUA : Menunjuk dan menetapkan Kementerian/Lembaga/Badan dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Ketiga.

    KETIGA : Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Ketiga dilaksanakan untuk jenis fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri.

    KEEMPAT : Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.