KEP Nomor KEP-218/BC Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Keempat

Tentang

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR KEP-218/BC/2026

TENTANG

PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI FASILITAS KEPABEANAN TAHAP KEEMPAT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang:

bahwa dalam rangka memberikan peningkatan kemudahan dan kecepatan layanan serta membantu pengguna jasa dan pejabat/petugas bea cukai dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan pengembangan Sistem CEISA 4.0 berupa Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan;

bahwa untuk lebih meningkatkan kesiapan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, perlu adanya uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Keempat;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara;

Menetapkan

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI FASILITAS KEPABEANAN TAHAP KEEMPAT.

KESATU

Menunjuk dan menetapkan Direktorat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, untuk melaksanakan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Keempat sebagai berikut:

Direktorat Fasilitas Kepabeanan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatra Utara.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C SoekarnoHatta.

KEDUA

Menunjuk dan menetapkan Kementerian/Lembaga/Badan dan Industri Tertentu pengguna fasilitas pembebasan bea masuk untuk melaksanakan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Keempat.

KETIGA

Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Keempat dilaksanakan untuk jenis fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

KEEMPAT

Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Keempat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.