KEP Nomor 45 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA KERJA SAMA (LKS) TRIPARTIT NASIONAL SEMENTARA

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

    NOMOR 45 TAHUN 2012

    TENTANG

    PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA KERJA SAMA (LKS) TRIPARTIT NASIONAL SEMENTARA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang:

    bahwa LKS Tripartit Nasional merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah di bidang ketenagakerjaan antara unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh;

    bahwa LKS Tripnas Periode 2009-2011 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 37/M Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden No. 99/M Tahun 2011 telah berakhir;

    bahwa mengingat Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Keanggotaan LKS Tripartit Nasional masa jabatan 2012-2015 sampai saat ini belum diterbitkan, maka untuk kelancaran tugas dan fungsi LKS Tripartit Nasional, perlu ditetapkan keanggotaan LKS Tripartit Nasional Sementara dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka ditetapkan Keputusan Menteri tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional Sementara

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4482) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4862);

    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 ;

    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

    Memperhatikan : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial Nomor 0094/026-05.1.01/00/2012 tanggal 19 Desember 2011.

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KESATU

    Pelaksanaan Tugas dan Fungsi LKS Tripartit Nasional sementara dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Menteri ini.

    KEDUA

    Segala biaya yang berhubungan dengan Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    KETIGA

    Keputusan Menteri ini mulai berlaku bulan Januari 2012 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan LKS Tripartit Nasional masa jabatan 2012-2015. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 15 Maret 2012

    MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

    ttd.

    Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si