PMK Nomor 98/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (Tsa)

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dipandang perlu mengatur pelaksanaan rekening pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara pada bank umum guna menampung dana dari Rekening Kas Umum Negara yang dipergunakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk membiayai pengeluaran negara;

    bahwa untuk penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara membuka rekening pengeluaran pada bank umum yang telah ditunjuk sebagai Bank Operasional I;

    bahwa rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Rekening Pengeluaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA);

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;