PMK Nomor 223/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.

    Menimbang

    bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara, dan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;

    bahwa untuk menerapkan suatu sistem informasi manajemen keuangan negara yang terintegrasi perlu didukung oleh Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi agar terwujud tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab;

    bahwa agar penerapan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi dapat berjalan efektif, implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu melakukan Piloting pada satuan kerja tertentu;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Catatan

    Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat Instansi dengan menggunakan SAKTI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.