PMK Nomor 177/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran;

    bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran yang lebih efektif dan efisien, perlu optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi khususnya terkait dengan pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    bahwa untuk mendukung pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilaksanakan piloting penerapan tanda tangan elektronik dan penyampaian dokumen elektronik melalui aplikasi surat perintah membayar elektronik;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

    Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);

    Catatan

    Petunjuk teknis penggunaan aplikasi untuk pelaksanaan piloting penerapan tanda tangan elektronik dan penyampaian Dokumen Elektronik melalui Aplikasi e-SPM diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.