KEP Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Piloting Modul Vehicle Declaration (VHD) Pada Tahun 2024

Tentang

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

NOMOR KEP-124/BC/2024

TENTANG

PELAKSANAAN PILOTING MODUL VEHICLE DECLARATION (VHD) PADA TAHUN 2024

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas dengan menggunakan vehicle declaration yang lebih modern dan andal, telah dibangun Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0;

bahwa dalam rangka persiapan implementasi atas Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan piloting secara bertahap guna memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Piloting Modul Vehicle Declaration (VHD) Pada Tahun 2024;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas;

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER05/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas;

Menetapkan

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PILOTING MODUL VEHICLE DECLARATION(VHD) PADA TAHUN 2024

KESATU : Melaksanakan piloting implementasi Modul Vehicle Declaration yang dilaksanakan mulai Bulan Juli 2024 terhadap pelayanan dan pengawasan impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor pada KPPBC TMP B Atambua.

KEDUA : Piloting implementasi Modul Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.

KETIGA : Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikoordinasikan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Teknis Kepabeanan.

KEEMPAT : Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal.