SE Nomor 14 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PEREKAMAN SPT TAHUNAN PPh PASAL 21
Tentang
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ/2009
TENTANG
PELAKSANAAN PEREKAMAN SPT TAHUNAN PPh PASAL 21
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
isi
Dalam rangka tertib administrasi dan merujuk pada SE-11/PJ/2007 tanggal 16 Maret 2007 tentang Perekaman SPT dengan ini diingatkan kembali kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia agar :
Melaksanakan perekaman atas SPT Tahunan PPh Pasal 21 beserta seluruh lampiran yang ada;
Memastikan seluruh lampiran telah direkam dan data hasil perekaman memiliki kualitas yang baik dimulai untuk masa pajak Januari 2009 dan masa-masa pajak lainnya;
Agar Para Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaannya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Februari 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.