SE Nomor 14 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN PEREKAMAN SPT TAHUNAN PPh PASAL 21

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE - 14/PJ/2009

    TENTANG

    PELAKSANAAN PEREKAMAN SPT TAHUNAN PPh PASAL 21

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    isi

    Dalam rangka tertib administrasi dan merujuk pada SE-11/PJ/2007 tanggal 16 Maret 2007 tentang Perekaman SPT dengan ini diingatkan kembali kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia agar :

    Melaksanakan perekaman atas SPT Tahunan PPh Pasal 21 beserta seluruh lampiran yang ada;

    Memastikan seluruh lampiran telah direkam dan data hasil perekaman memiliki kualitas yang baik dimulai untuk masa pajak Januari 2009 dan masa-masa pajak lainnya;

    Agar Para Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaannya.

    Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 11 Februari 2009

    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Darmin Nasution

    NIP 130605098

    Tembusan:

    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

    Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

    Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.