KMK Nomor 914 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 Tentang Penyesuaian Harga Atau Nilai Perolehan Harta Berkenaan Dengan Perubahan Nilai Tukar Rupiah

    Menimbang

    bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaannya;

    bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut di atas dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1986 tentang penyesuaian Harga Atau Nilai Perolehan Harta Berkenaan Dengan Perubahan Nilai Tukar Rupiah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3341);