KMK Nomor 1131 Tahun 1989 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro.
Menimbang
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 , tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro, dipandang perlu mengatur pelaksanaan teknis tentang saat berlakunya pengenaan dan tatacara pelunasan bea meterai atas cek dan bilyet giro dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1989; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3396);
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Februari 1986 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 329/KMK.01/1989 tanggal 6 April 1989 tentang Tatacara dan Persyaratan Pencetakan Benda Meterai;