KMK Nomor 92/KMK.05/1997 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);

    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3651);