PMK Nomor 165/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013.
Menimbang
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012, penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahap II dan/atau Tahap III dilaksanakan setelah adanya Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahap I dan/atau Tahap II yang penggunaan Dana Alokasi Khusus telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penyaluran Dana Alokasi Khusus sampai dengan tahap sebelumnya;
bahwa berdasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada tanggal 1 Oktober 2013 direkomendasikan agar penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013 memperhatikan keterlambatan penyerapan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan sebagai akibat revisi petunjuk teknis;
]bahwa dalam rangka pencapaian target nasional penyaluran dan penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013, perlu mengatur pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013 dengan tidak memperhitungkan porsi dan penyerapan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/ PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/ PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.