PMK Nomor 160/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011.
Menimbang
bahwa dalam rangka pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 telah diatur bahwa Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahap I atau Tahap II disampaikan setelah penggunaan Dana Alokasi Khusus telah mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan Dana Alokasi Khusus sampai dengan tahap sebelumnya;
bahwa sesuai dengan Kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Pemerintah Dalam Rangka Pembahasan Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 tanggal 5 Juli 2011 sampai dengan 22 Juli 2011, pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 yang mempersyaratkan penyerapan sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011 yang sudah disalurkan pada tahap sebelumnya tidak memperhitungkan penyerapan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia