PMK Nomor 194/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Akibat Bencana Alam Berupa Gempa Bumi di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi.
Menimbang
bahwa bencana alam berupa gempa bumi yang melanda Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi telah mengakibatkan adanya Barang Milik Negara yang terdapat di wilayah tersebut tidak dapat dipergunakan lagi;
bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaannya, Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dihapuskan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Milik Negara;
c. bahwa agar penghapusan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilakukan secara cepat, akurat, transparan dan akuntabel, diperlukan suatu Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan penghapusan tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara Akibat Bencana Alam Berupa Gempa Bumi Di Provinsi Sumatera Barat Dan Provinsi Jambi;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.