KMK Nomor 47/KMK.01/1987 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran/Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Dari/Ke/Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-Pulau Disekitarnya yang Dinyatakan Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone).

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR: 47/KMK.01/1987

    TENTANG

    PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN/PEMASUKAN/PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK DARI/KE/DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN PULAU-PULAU DISEKITARNYA YANG DINYATAKAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dipandang perlu menetapkan pengaturan secara khusus tentang pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) denganKeputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);

    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1978 tentang Tata cara pemasukan dan pengeluaran serta pemindahan barang ke dalam dan keluar wilayah Bonded Warehouse;

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1978 tentang Tata cara pemasukan dan pengeluaran serta pemindahan barang ke dalam dan keluar wilayah usaha Bonded Warehouse di daerah industri Pulau Batam;

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1978 tentang Penetapan seluruh daerah industri Pulau Batam sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse;

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1984 tentang Penambahan Wilayah Kerja daerah industri Pulau Batam dan penetapan sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN/PEMASUKAN/PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DARI/KE/DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DAN PULAU-PULAU DISEKITARNYA YANG DINYATAKAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE).

    Pasal 1

    Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

    Kawasan Berikat (Bonded Zone) adalah daerah industri Pulau Batam dan pulau- pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai Kawasan Berikat sesuai dengan peraturan yang berlaku;

    Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1983.

    Pasal 2

    Pemasukan Barang Kena Pajak dari luar daerah pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat belum dianggap sebagai impor.

    Atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terhutang pajak.

    Pasal 3

    Pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat keluar daerah pabean merupakan ekspor.

    Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan pajak dengan tarip 0% (nol persen).

    Pajak yang telah dibayar atas pembelian dan impor Barang Kena Pajak dapat dikreditkan atau diminta kembali sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

    Pasal 4

    Pemasukan Barang Kena Pajak dari daerah pabean Indonesia kedalam Kawasan Berikat adalah penyerahan dalam negeri dan bukan merupakan ekspor.

    Atas pemasukan atau penyerahan Barang kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhutang pajak sesuai pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang Pajak Pertam bahan Nilai 1984.

    Pengusaha didalam Kawasan Berikat yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dapat diberikan penangguhan pembayaran pajak atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Tata cara penengguhan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.