KMK Nomor 356 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli Atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Profesi Yang Dilakukan Di Indonesia

Menimbang

bahwa untuk pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia, perlu diatur lebih lanjut pelaksanaannya;

bahwa perkiraan penghasilan netto sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 655/KMK.04/1984 perlu disempurnakan;

bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 655/KMK.04/1984 ;

Mengingat

Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3236);

Pasal 33 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3309);