KMK Nomor 29 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai, Karyawan/Karyawati Harian dan Mingguan Serta atas Penghasilan Berupa Honorarium yang Tidak Teratur.
Menimbang
bahwa batas penghasilan bruto atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai, karyawan/karyawati harian dan mingguan serta atas penghasilan berupa honorarium yang tidak teratur yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 13/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter saat ini;
bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan kembali besarnya penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai, karyawan/karyawati harian dan mingguan; serta penghasilan berupa honorarium yang tidak teratur, yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3309); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3525);