KEP Nomor 103 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberitahuan Pabean Secara Lisan Oleh Jemaah Haji Tahun 2024
Tentang
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-103/BC/2024
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERITAHUAN PABEAN SECARA LISAN OLEH JEMAAH HAJI TAHUN 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang:
bahwa terhadap barang pribadi penumpang milik Jemaah Haji yang telah selesai melaksanakan ibadah haji dan tiba kembali ke dalam daerah pabean, dapat diberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemberitahuan pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam bentuk pemberitahuan pabean secara lisan;
bahwa pada periode pelaksanaan Haji tahun 2024 telah ditetapkan beberapa bandar udara internasional yang ditunjuk sebagai tempat kedatangan Jemaah Haji (debarkasi) setelah selesai melaksanakan ibadah haji;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Pemberitahuan Pabean Secara Lisan Oleh Jemaah Haji Tahun 2024;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900);
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PEMBERITAHUAN PABEAN SECARA LISAN OLEH JEMAAH HAJI TAHUN 2024.
KESATU
Memberlakukan pelaksanaan pemberitahuan pabean secara lisan atas barang pribadi penumpang yang merupakan Jemaah Haji tahun 2024.
KEDUA
Pelaksanaan pemberitahuan pabean secara lisan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberlakukan selama periode kedatangan Jemaah Haji pada musim haji tahun 2024.
KETIGA
Pelaksanaan pemberitahuan pabean secara lisan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberlakukan pada Kawasan Pabean debarkasi haji sebagai berikut:
Debarkasi Utama:
Aceh;
Medan;
Padang;
Palembang;
Batam;
Jakarta-Pondok Gede;
Jakarta-Bekasi;
Kertajati;
Solo;
Surabaya;
Lombok;
Banjarmasin;
Balikpapan;
Makassar;
Debarkasi Antara:
Jambi;
Bengkulu;
Lampung;
Bangka Belitung;
Gorontalo; dan
Ambon.
KEEMPAT
Penyelesaian barang pribadi penumpang milik Jemaah Haji yang melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk, dilaksanakan dengan menggunakan formulir Customs Declaration (BC 2.2).