KMK Nomor 828 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri

    Menimbang

    bahwa dalam rangka penghematan penggunaan devisa dan penggunaan dana yang lebih produktif bagi pembangunan dipandang perlu untuk mengatur kembali pelaksanaan pemberian surat keterangan fiskal luar negeri;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

    Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982.