PMK Nomor 273/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 273/PMK.01/2014

    TENTANG

    PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 313);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

    Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kernenterian Keuangan.

    Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerima dana Tunjangan Kinerja untuk disalurkan kepada Pegawai.

    Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja adalah daftar yang memuat nama, NIP, eselon, golongan/ruang, susunan keluarga, kelas jabatan, gaji, Tunjangan Kinerja, dan nomor rekening Pegawai penerima Tunjangan Kinerja.

    Pasal 2

    Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan sesuai dengan kelas jabatan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai.

    Pasal 3

    Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:

    Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

    Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

    Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);

    Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar Kementerian Keuangan;

    Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;

    Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

    Pasal 4

    Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.