KMK Nomor 6/KMK.04/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pph Orang Pribadi dalam Negeri dan Pph Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 6/KMK.04/2001

    TENTANG

    PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN

    PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN

    PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

    Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4034);

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH.

    Pasal 1

    Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000, dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan sebagai berikut:

    80 % (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;

    20 % (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.

    Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dibagi antara Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dengan imbangan sebagai berikut:

    40 % (empat puluh persen) untuk Daerah Propinsi;

    60 % (enam puluh persen), untuk Daerah Kabupaten/Kota;

    Pengalokasian bagian penerimaan Pemerintah Daerah kepada masing-masing Daerah Kabupaten/Kota diatur berdasarkan usulan Gubernur, dengan pertimbangan faktor-faktor jumlah penduduk, luas wilayah, serta faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan.

    Pasal 2

    Setiap menjelang awal tahun anggaran Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang diberi wewenang menyiapkan/menyediakan data tentang pembagian sementara hasil penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor Pelayanan Pajak, per Propinsi dan per Kabupaten/Kota berdasarkan proyeksi rencana penerimaan APBN tahun anggaran bersangkutan.

    Pasal 3

    Setiap menjelang triwulan keempat tahun anggaran berjalan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang diberi wewenang menyiapkan/menyediakan data tentang pembagian definitif hasil penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dirinci per Kantor Pelayanan Pajak, per Propinsi dan per Kabupaten/Kota berdasarkan prognosa realisasi penerimaan APBN tahun anggaran bersangkutan;

    Dalam hal terjadi selisih antara prognosa realisasi dengan realisasi penerimaan APBN dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun anggaran yang bersangkutan, selisih tersebut tidak mempengaruhi pembagian hasil yang telah ditetapkan/ dialokasikan kepada Pemerintah Daerah.

    Pasal 4

    Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang diberi wewenang menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) kepada:

    Gubernur Propinsi yang bersangkutan.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran setempat.