PMK Nomor 258/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Keuangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 258/PMK.011/2014
TENTANG
PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KEUANGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu mengatur pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu bidang keuangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Keuangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Mengingat:
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG KEUANGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.
Pasal 1
Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas fiskal penanaman modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
Pasal 2
Pelayanan pemberian fasilitas fiskal pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari:
Pelayanan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, yang meliputi:
penerimaan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
penerimaan permohonan izin pemindahtanganan mesin serta barang dan bahan yang memperoleh fasilitas penanaman modal; dan
penyerahan izin pemindahtanganan mesin serta barang dan bahan yang memperoleh fasilitas penanaman modal.
Pelayanan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan, meliputi:
penerimaan permohonan fasilitas; dan
penyerahan surat keputusan persetujuan atau surat penolakan fasilitas.
Pasal 3
Untuk melaksanakan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Keuangan menunjuk pejabat yang diberi kewenangan, untuk ditugaskan dan ditempatkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk penempatan pejabat yang secara administratif masih berada pada Kementerian Keuangan, sedangkan tunjangan kinerja dan kendali operasional mengikuti ketentuan di instansi penempatan.
Pasal 4
Dalam rangka pelayanan pemberian fasilitas fiskal pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat yang ditugaskan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan fasilitas fiskal di bidang penanaman modal, yaitu:
persyaratan teknis dan nonteknis;
tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan; dan
mekanisme pengawasan dan sanksi.