PMK Nomor 47/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Menimbang
bahwa untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dapat terjadi kondisi yang menyebabkan entitas akuntansi dilikuidasi;
bahwa agar proses likuidasi entitas akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dapat terlaksana secara tertib dan menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta untuk menertibkan dan mengamankan aset milik Pemerintah Pusat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh entitas akuntansi yang dilikuidasi, perlu mengatur mengenai proses likuidasi entitas akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.