KMK Nomor 448/KMK.017/1997 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likwidasi Bank.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka penyelesaian pencabutan izin usaha bank dan perlindungan kepentingan masyarakat telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank;

    bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan Pelaksanaan Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank dalam Keputusan Menteri Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2865);

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472);

    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);

    Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3503) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3655);

    Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3504);

    Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3659);