KEP Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN PENGURANGAN PEKERJA ANAK DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM KELUARGA HARAPAN TAHUN 2012

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

    NOMOR 7 TAHUN 2012

    TENTANG

    PELAKSANAAN KEGIATAN PENGURANGAN PEKERJA ANAK DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM KELUARGA HARAPAN TAHUN 2012

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang:

    bahwa anak sebagai generasi penerus bangsa harus diberikan kesempatan untuk tumbuh kembang secara optimal baik fisik, mental, sosial, maupun intelektualnya.

    bahwa untuk menjamin tumbuh kembang anak tersebut, telah disusun program nasional dalam mengurangi pekerja anak yang terintegrasi dengan Program Keluarga Harapan;

    bahwa Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan salah satu pelaksana Program Keluarga Harapan dengan kegiatan pengurangan pekerja anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan yang menjadi salah satu program unggulan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) Tahun 2012;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age For Admission to Employment (Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum untuk diperboleh Bekerja) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action For The Elimination Of The Worst Forms Of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

    Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 tentang Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;

    Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;

    Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN 2010-2014;

    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.240.A/MEN/V/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja dan Sekretariat Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;

    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

    Memperhatikan : DIPA Program Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2012, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 0135/026- 08.1.01/00/2012 tanggal 9 Desember 2011.

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KESATU

    Kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) Tahun 2012 akan dilaksanakan di 84 kabupaten/kota pada 21 provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

    KEDUA

    Kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) Tahun 2012 dilaksanakan secara terkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah terkait, organisasi/lembaga pemerintah maupun non pemerintah termasuk lembaga swadaya masyarakat.

    KETIGA

    Menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) Tahun 2012 baik secara teknis maupun administratif.