PMK Nomor 181/PMK.05/2008 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 181/PMK.05/2008
TENTANG
PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN INVESTASI PEMERINTAH.
Pasal 1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian Surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Surat Berharga adalah saham dan/atau Surat utang.
Investasi Langsung adalah penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman oleh badan investasi pemerintah untuk membiayai kegiatan usaha.
Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas.
Pemberian Pinjaman adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha, Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan hak memperoleh pengembalian berupa pokok pinjaman, bunga, dan/atau biaya lainnya.
Badan Usaha adalah Badan Usaha swasta berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi.
Badan Investasi Pemerintah adalah unit pelaksana investasi sebagai satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab pelaksanaan Investasi Pemerintah atau badan hukum yang lingkup kegiatannya di bidang pelaksanaan Investasi Pemerintah, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Komite Investasi Pemerintah adalah pihak yang memberikan kajian, penetapan kriteria, dan evaluasi atas pelaksanaan investasi oleh Badan Investasi Pemerintah.
Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya antara instansi pemberi kontrak dengan Badan Usaha.
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam rangka penyediaan dana investasi antara Badan Investasi Pemerintah dengan Badan Usaha, BLU, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing.
Pasal 2
Investasi Pemerintah dilaksanakan dalam bentuk:
Investasi Surat Berharga; dan/atau
Investasi Langsung.
Pasal 3
Dalam rangka melaksanakan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala/Direktur Badan Investasi Pemerintah menyusun portofolio Investasi Pemerintah.
Portofolio Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 4
BAB II
INVESTASI SURAT BERHARGA
Pasal 4
Investasi Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau
investasi dengan cara pembelian Surat utang.
Investasi Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi.
Manfaat ekonomi merupakan keuntungan yang diperoleh berupa dividen, bunga, capital gain, dan pertumbuhan nilai perusahaan yang mendapatkan Investasi Pemerintah sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu.