PMK Nomor 92/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

    Menimbang

    bahwa Dana Alokasi Khusus Tambahan Tahun Anggaran 20 15 telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belan]a Negara Tahun Anggaran 20 15 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015;

    bahwa rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan Tahun Anggaran 2015 menurut provinsi/ kabupaten/ kota telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 20 15, perubahan rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan sebagai akibat dari perubahan data ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 20 14 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja ,Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 259, Tambapan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20 15 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5669);

    Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.