PMK Nomor 92/PMK.08/2014 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 92 /PMK.08/2014

    TENTANG

    PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Belanja Hibah ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing;

    Mengingat:

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN BELANJA HIBAH KE PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    Pemerintah Asing/Lembaga Asing adalah pemerintah/lembaga yang berasal dari luar negeri yang menerima hibah dari Pemerintah Republik Indonesia.

    Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran pemerintah berupa pemberian yang tidak diterima kembali, dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.

    Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian negara yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah.

    Pasal 2

    Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan Belanja Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing pada tahun anggaran berjalan.

    Pelaksanaan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    Penyediaan Belanja Hibah;

    Pencairan Belanja Hibah; dan

    Pelaporan Belanja Hibah.

    Belanja Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang.

    Pasal 3

    Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran Belanja Hibah.

    Dalam rangka pengelolaan anggaran Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan bertindak selaku Pengguna Anggaran atas anggaran Belanja Hibah.

    Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang ditunjuk sebagai Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN) Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02).

    Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran atas anggaran Belanja Hibah menetapkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Hibah.

    Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai:

    Pejabat Pembuat Komitmen, yang berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan

    Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, yang berwenang untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

    Pasal 4

    Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan alokasi anggaran Belanja Hibah pada BA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Berdasarkan alokasi anggaran belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) menyampaikan surat kepada pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Belanja Hibah pada Kementerian Negara/Lembaga.

    Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi:

    Pemberitahuan mengenai alokasi anggaran Belanja Hibah pada BA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02); dan

    Permintaan untuk menyampaikan Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya Belanja Hibah kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan tembusan kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02).