PMK Nomor 220/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan atas Putusan Hukum Pensiun/ Onderstand.
Menimbang
bahwa terdapat putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan didalamnya mencantumkan perintah untuk membayar pensiun/onderstand yang telah dihentikan berdasarkan Operasi Purna Yudha dan Operasi Citra Bakti dan/atau menyatakan bahwa penerima pensiun/ onderstand dan/atau ahli warisnya berhak menerima kembali pembayaran pensiun/onderstand yang telah dihentikan berdasarkan Operasi Purna Yudha dan Operasi Citra Bakti;
bahwa untuk melaksanakan putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan atas putusan hukum pensiun/ onderstand ;
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan atas Putusan Hukum Pensiun/ Onderstand ;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.