KMK Nomor 400/KMK.04/1999 Tahun 1999 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan Ke Ln dalam Daerah Kerja Sama Ekonomi Subregional Yg Dikecualikan Dari Kewajiban Pemba- Yaran Pph Bagi Orang Pribadi Yg Bertolak Ke Ln dalam Kawasan Ker- Jasama Ekonomi Subregional Asean
Menimbang
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 , pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional (KESR) ASEAN yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan KESR ASEAN ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
bahwa pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN telah mengalami perubahan sesuai perkembangan statusnya yang semula hanya pelabuhan lokal (antar pulau/daerah) menjadi pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri (internasional);
bahwa sehubungan dengan butir a dan b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan kembali pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah KESR ASEAN yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan KESR ASEAN, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3736);
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;