PMK Nomor 110/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 110/PMK.01/2014

    TENTANG

    PEJABAT PENGGANTI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pada jabatan struktural yang belum ditetapkan pejabat definitifnya, atau dalam hal pejabat defintif yang ada berhalangan tetap dan/atau sementara, maka guna menjaga terselenggaranya urusan di bidang keuangan dan kekayaan negara oleh Kementerian Keuangan dalam kapasitasnya sebagai pengelola fiskal, Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, dan Bendahara Umum Negara, perlu mengatur penunjukkan, wewenang, dan hak pejabat pengganti di lingkungan Kementerian Keuangan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Pengganti Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    Mengingat:

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 498);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEJABAT PENGGGANTI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah setiap pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas di lingkungan Kementerian Keuangan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Pejabat Pengganti adalah Pegawai/pejabat yang dengan Surat Perintah ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada suatu jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, guna menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara.

    Surat Perintah adalah naskah dinas yang dibuat oleh atasan Pegawai/pejabat yang berwenang kepada Pegawai/pejabat untuk bertindak sebagai Pejabat Pengganti yang memuat tugas-tugas yang harus dilakukan dalam jabatannya sebagai Pejabat Pengganti.

    Kewenangan adalah hak dan kewajiban untuk merencanakan, mengkoordinir, mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Pejabat Pengganti.

    Pasal 2

    BAB II

    RUANG LINGKUP

    Pasal 2

    Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pejabat Pengganti yang berlaku pada seluruh unit di lingkungan Kementerian Keuangan, kecuali pada Badan Layanan Umum non eselon/non struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

    Pasal 3

    BAB III

    MEKANISME PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI

    Pasal 3

    Untuk menjaga kelancaran dan kelangsungan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan pada suatu jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dilakukan penunjukan Pejabat Pengganti.

    Pasal 4

    Penunjukkan Pejabat Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara:

    dirangkap oleh pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung;

    ditunjuk dari pejabat yang setingkat;

    ditunjuk dari pejabat satu tingkat dibawahnya; atau

    ditunjuk dari pelaksana bawahannya.