PMK Nomor 41/PMK.07/2006 Tahun 2006 tentang Pejabat Lelang Kelas I

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 41/PMK.07/2006

    TENTANG

    PEJABAT LELANG KELAS I MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan lelang dan pengembangan profesi Pejabat Lelang, dipandang perlu pengaturan yang jelas, menyeluruh dan terpadu mengenai Pejabat Lelang Kelas I;

    bahwa ketentuan mengenai Pejabat Lelang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.01/2002 belum secara spesifik mengatur Pejabat Lelang Kelas I;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang Kelas I;

    Mengingat:

    Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3);

    Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908:190 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);

    Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004;

    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.01/2002;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.01/2002;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Pejabat Lelang Kelas I adalah pegawai Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) yang diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang.

    Pejabat Lelang Kelas II adalah orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang atas permohonan Balai Lelang selaku kuasa dari Pemilik Barang yang berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II.

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

    Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah DJPLN.

    Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) adalah instansi vertikal DJPLN.

    Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.

    Balai Lelang adalah Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan oleh swasta nasional, patungan swasta nasional dengan swasta asing, atau patungan BUMN/D dengan swasta nasional/asing yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha Balai Lelang berdasarkan izin dari Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

    Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam rangka membantu penegakan hukum, antara lain Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi dikuasai/tidak dikuasai Bea Cukai, Lelang Eksekusi Barang Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Lelang Eksekusi Barang Temuan, Lelang Eksekusi Fiducia.

    Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang atas barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara atau barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) yang oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan dijual melalui lelang termasuk kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama.

    Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang atas barang milik swasta perorangan, kelompok masyarakat atau badan yang dilelang secara sukarela, termasuk BUMN/D yang berbentuk Persero.

    Risalah Lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak.

    Harga Lelang adalah harga penawaran tertinggi yang harus dibayar oleh pembeli.

    Superintenden (Pengawas Lelang) adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk mengawasi pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang.

    Pasal 2

    BAB II

    PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

    Bagian Pertama

    Umum

    Pasal 2

    Pejabat Lelang Kelas I diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

    Pasal 3

    Bagian Kedua

    Pengangkatan

    Pasal 3

    Syarat-syarat untuk diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I adalah:

    sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;

    berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1) diutamakan dibidang hukum, ekonomi manajemen/akuntansi, atau penilai;

    berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a);

    lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) Pejabat Lelang, Diklat Lelang II, Diklat Lelang III, atau DPT III PPLN;

    memiliki kemampuan melaksanakan lelang yang dinyatakan dengan rekomendasi dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan; dan

    tidak pernah terkena sanksi administrasi dan memiliki integritas yang tinggi yang dinyatakan denga…