KMK Nomor 338/KMK.01/2000 Tahun 2000 tentang Pejabat Lelang
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 338/KMK.01/2000
TENTANG
PEJABAT LELANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan lelang, diperlukan adanya pengembangan profesi Pejabat Lelang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pejabat Lelang;
Mengingat:
Peraturan Lelang (Vendu Reglement Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:56);
Instruksi Lelang (Vendu Instructie Staatsblad 1908:190 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1930:85);
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 ;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEJABAT LELANG.
Pasal 1
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) adalah Badan yang berada di bawah Departemen Keuangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991.
Pejabat Lelang adalah Pejabat umum yang diangkat oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan pelelangan berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
Pemandu Lelang adalah orang yang bertugas untuk menawarkan barang-barang yang dilelang kepada penawar lelang dibawah pengawasan Pejabat Lelang.
Risalah Lelang adalah suatu akte tentang pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.
Kepala Badan adalah Kepala BUPLN.
Pasal 2
BAB II
Pasal 2
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG PEJABAT LELANG
Pejabat Lelang mempunyai tugas melakukan persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan membuat laporan pelaksanaan lelang.
Pasal 3
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pejabat Lelang mempunyai fungsi sebagai berikut:
Peneliti dokumen objek lelang, dalam pelaksanaan lelang Pejabat Lelang meneliti kebenaran formal dokumen lelang;
Pemberi informasi lelang, untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang memberikan informasi kepada pengguna jasa lelang;
Pemimpin Lelang, untuk menjamin ketertiban, keamanan dan kelancaran, serta mewujudkan pelaksanaan lelang yang berdaya guna dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pejabat Lelang dalam memimpin lelang harus komunikatif, tegas dan berwibawa;
Juri, Pejabat Lelang sebagai seorang juri harus bertindak adil dan bijaksana untukmenyelesaikan persengketaan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan lelang;
Pejabat Umum, Pejabat Lelang sebagai pejabat yang membuat akta otentik berdasarkan Undang-Undang di wilayah kerjanya;
Bendaharawan, dalam pelaksanaan lelang Pejabat Lelang menerima, menyetorkan dan mempertanggungjawabkan Uang Hasil Lelang.
Pasal 4
Pejabat Lelang mempunyai wewenang sebagai berikut:
meminta kelengkapan dokumen persyaratan lelang;
meminta bantuan aparat keamanan apabila diperlukan;
menegur atau mengeluarkan peserta atau pengunjung lelang apabila melanggar tata tertib lelang;
menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu apabila terjadi ketidaktertiban atau ketidakamanan dalam pelaksanaan lelang;
mengesahkan atau membatalkan surat penawaran lelang;
menetapkan Pemenang Lelang;
membatalkan Pemenang Lelang bagi Pembeli yang wanprestasi;
menerima hasil lelang dari Pemenang Lelang;
menyerahkan hasil lelang kepada Bendaharawan Penerima/ rekening Kantor Lelang atau Penjual bagi Pejabat Lelang Kelas I;
menyerahkan hasil lelang kepada Balai Lelang/pemilik barang bagi Pejabat Lelang Kelas II; dan
memberikan kuasa kepada pihak lain dalam hal terjadi kekosongan bagi Pejabat Lelang Kelas II.