PMK Nomor 36/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 36/PMK.07/2014

    TENTANG

    PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2014

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

    bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Menteri Keuangan menetapkan pedoman umum dan alokasi Dana Keistimewaan masing-masing urusan keistimewaan berdasarkan alokasi Dana Keistimewaan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    bahwa alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014 telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2014.

    Pasal 1

    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;

    Kelembagaan Pemerintah Daerah;

    Kebudayaan;

    Pertanahan; dan

    Tata Ruang.

    Pasal 2

    Alokasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp523.874.719.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah).

    Rincian alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta:

    Tata Cara Pengisian Jabatan, Kedudukan, Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);

    Kelembagaan Pemerintah Daerah sebesar Rp1.676.000.000,00 (satu miliar enam ratus tujuh puluh enam juta rupiah);

    Kebudayaan sebesar Rp375.178.719.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah);

    Pertanahan sebesar Rp23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah); dan

    Tata Ruang sebesar Rp123.620.000.000,00 (seratus dua puluh tiga miliar enam ratus dua puluh juta rupiah).

    Pasal 3

    Tata cara penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Pasal 4

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 13 Februari 2014

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    MUHAMAD CHATIB BASRI

    Diundangkan di Jakarta

    pada tanggal 13 Februari 2014

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

    REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    AMIR SYAMSUDIN

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 215