PMK Nomor 8/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2014.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 8/PMK.07/2014

    TENTANG

    PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2014;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2009 tentang Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah Dana Penyesuaian dalam APBN Tahun Anggaran 2014 yang digunakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pendidikan yang dialokasikan kepada daerah dengan mempertimbangkan kriteria kinerja tertentu.

    Pasal 2

    Alokasi DID bertujuan untuk mendorong agar daerah berupaya mengelola keuangannya lebih baik yang ditunjukkan dengan perolehan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan selalu menetapkan APBD tepat waktu.

    Pasal 3

    BAB II

    ALOKASI DANA INSENTIF DAERAH

    Pasal 3

    DID Tahun Anggaran 2014 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp1.387.800.000.000,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah).

    Proporsi DID untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

    untuk daerah provinsi ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

    untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Alokasi minimum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam hal daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu.

    Alokasi minimum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dalam hal daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan, menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD tepat waktu, dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara tepat waktu.

    Pasal 4

    Penentuan daerah penerima dan penghitungan besaran alokasi DID ditetapkan berdasarkan kriteria kinerja tertentu.

    Kriteria kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kriteria kinerja utama, kriteria kinerja keuangan, kriteria kinerja pendidikan, dan kriteria kinerja ekonomi dan kesejahteraan, dan batas minimum kelulusan kinerja.

    Kriteria kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kriteria yang harus dipenuhi sebagai penentu kelayakan daerah penerima, meliputi:

    kinerja mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau kinerja mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; dan

    kinerja menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu.

    Kriteria kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap upaya dan kinerja daerah di bidang keuangan, meliputi:

    kinerja meningkatkan atau mempertahankan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan;

    kinerja menetapkan Peraturan Daerah mengenai APBD secara tepat waktu setiap tahunnya;

    kinerja mencapai kenaikan Pendapatan Asli Daerah di atas rata-rata nasional; dan

    Kinerja menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara tepat waktu setiap tahunnya.

    Kriteria kinerja pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap upaya dan kinerja daerah di bidang pendidikan, meliputi:

    kinerja mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Dasar dan sederajatnya di atas rata-rata nasional dan/atau mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah Pertama dan sederajatnya di atas rata-rata nasional; dan

    kinerja mengurangi jarak Indeks Pembangunan Manusia terhadap Indeks Pembangunan Manusia ideal (100) di atas rata-rata nasional.

    Kriteria kinerja ekonomi dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap upaya dan kinerja daerah di bidang ekonomi dan kesejahteraan, meliputi:

    kinerja mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata tingkat pertumbuhan ekonomi nasional;

    kinerja mengurangi tingkat kemiskinan di atas rata-rata pengurangan tingkat kemiskinan nasional;

    kinerja mengurangi tingkat pengangguran di atas rata-rata pengurangan tingkat…