PMK Nomor 242/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2012.

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2012;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);

    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/ 2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.