PMK Nomor 201/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 201/PMK.07/2012
TENTANG
PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, Dana Alokasi Khusus terdiri atas Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Khusus tambahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, pedoman umum dan alokasi Dana Alokasi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal 1
BAB I
RUANG LINGKUP
Pasal 1
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK untuk Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:
DAK; dan
DAK tambahan.
DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan untuk membantu daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sanitasi, prasarana pemerintahan daerah, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, keluarga berencana, kehutanan, sarana perdagangan, sarana dan prasarana daerah tertinggal, energi perdesaan, perumahan dan permukiman, keselamatan transportasi darat, transportasi perdesaan, serta sarana dan prasarana kawasan perbatasan.
DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan kepada daerah yang termasuk kategori tertinggal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Infrastruktur Pendidikan dan Bidang Infrastruktur Jalan.
Pasal 2
BAB II
ALOKASI
Pasal 2
Alokasi DAK Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp31.697.143.000.000,00 (tiga puluh satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah) terdiri atas:
DAK sebesar Rp 29.697.143.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah); dan
DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
Alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan untuk:
Bidang Pendidikan sebesar Rp10.090.774.000.000,00 (sepuluh triliun sembilan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta rupiah) terdiri atas:
Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp3.563.929.000.000,00 (tiga triliun lima ratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta rupiah);
Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp2.510.325.000.000,00 (dua triliun lima ratus sepuluh miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp1.606.608.000.000,00 (satu triliun enam ratus enam miliar enam ratus delapan juta rupiah); dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp2.409.912.000.000,00 (dua triliun empat ratus sembilan miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah).
Bidang Kesehatan sebesar Rp3.101.545.000.000,00 (tiga triliun seratus satu miliar lima ratus empat puluh lima juta rupiah) terdiri atas:
Pelayanan Dasar sebesar Rp1.251.604.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh satu miliar enam ratus empat juta rupiah);
Pelayanan Rujukan sebesar Rp749.256.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah) terdiri atas:
provinsi sebesar Rp117.420.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar empat ratus dua puluh juta rupiah); dan
kabupaten/kota sebesar Rp631.836.000.000,00 (enam ratus tiga puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah); dan
Farmasi sebesar Rp1.100.685.000.000,00 (satu triliun seratus miliar enam ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Bidang Infrastruktur Jalan sebesar Rp Rp4.373.518.000.000,00 (empat triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus delapan belas juta rupiah) terdiri atas:
provinsi sebesar Rp618.922.000.000,00 (enam ratus delapan belas miliar sembilan ratus dua puluh dua juta rupiah); dan
kabupaten/kota sebesar Rp3.754.596.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus lima puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
Bidang Infrastruktur Irigasi sebesar Rp1.614.062.000.000,00 (satu triliun enam ratus empat belas miliar enam puluh dua juta rupiah) terdiri atas:
provinsi sebesar Rp432.271.000.000,00 (empat ratus tiga puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh satu juta rupiah); dan
kabupaten/kota sebesar Rp1.181.791.000.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta rupiah).
Bidang Infrastruktur Air Minum sebesar Rp609.911.000.000,00 (enam ratus sembilan miliar sembilan ratus sebelas juta rupiah);
Bidang Infrastruktur Sanitasi sebesar Rp569.456.000.000,00 (lima ratus enam puluh sembilan miliar empat ratus lima puluh enam juta rupiah);
Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah sebesar Rp481.279.000.000,00 (empat ratus delapan puluh satu miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah);
Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp1.812.301.000.000,00 (satu triliun delapan ratus dua belas miliar tiga ratus satu juta rupiah…