PMK Nomor 246/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2013.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 246/PMK.07/2012

    TENTANG

    PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2013;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013.

    Pasal 1

    Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk biaya non personalia bagi Satuan Pendidikan Dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

    Pasal 2

    BOS dialokasikan kepada daerah provinsi untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

    Satuan Pendidikan Dasar penerima BOS meliputi Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP/SMPLB/SMPT) termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

    Satuan Pendidikan Dasar penerima BOS di daerah terpencil ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

    Alokasi BOS Tahun Anggaran 2013 untuk Satuan Pendidikan Dasar per siswa per tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, adalah sebagai berikut:

    Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) per siswa per tahun untuk SD/SDLB di kabupaten/kota; dan

    Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) per siswa per tahun untuk SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten/kota.

    Pasal 3

    BOS Tahun Anggaran 2013 merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

    BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2013 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Perubahan Tahun Anggaran 2013 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.

    BOS ditujukan terutama untuk stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah baik untuk BOS Daerah dan/atau Bantuan Operasional Pendidikan.

    Alokasi BOS Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp23.446.900.000.000,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus juta rupiah) disediakan untuk daerah dengan rincian sebagai berikut:

    BOS yang dialokasikan untuk Satuan Pendidikan Dasar di daerah tidak terpencil melalui provinsi sebesar Rp 21.799.205.530.000,00 (dua puluh satu triliun tujuh ratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus lima juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 35.478.030 (tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tiga puluh) siswa yang terdiri dari 26.078.429 (dua puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua puluh sembilan) siswa SD dan 9.399.601 (sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus satu) siswa SMP;

    BOS yang dialokasikan untuk Satuan Pendidikan Dasar di daerah terpencil melalui provinsi sebesar Rp635.621.680.000,00 (enam ratus tiga puluh lima miliar enam ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk 1.041.130 (satu juta empat puluh satu ribu seratus tiga puluh) siswa yang terdiri dari 796.774 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) siswa SD dan 244.356 (dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus lima puluh enam) siswa SMP; dan

    Dana Cadangan BOS sebesar Rp1.012.072.790.000,00 (satu triliun dua belas miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk mengantisipasi jumlah siswa yang belum terhitung atau bertambahnya jumlah siswa dari perkiraan semula per triwulannya pada tahun anggaran berjalan.

    Rincian alokasi BOS per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

    Rincian alokasi BOS untuk Satuan Pendidikan Dasar masing-masing kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan data jumlah siswa yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Petunjuk Teknis Penggunaan BOS Tahun Anggaran 2013.

    Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, penyalurannya dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi kurang salur BOS dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar berdasarkan ketersediaan dan perkembangan data jumlah siswa dalam tahun anggaran berjalan.

    Pasal 4

    Mekanisme penyaluran BOS Tahun Anggaran 2013 dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan secara langsung ke Satuan Pendidikan Dasar dalam bentuk hibah.