SE Nomor 126 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMERIKSAAN AUDIT PLAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

    Tentang

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    NOMOR SE 126/PJ/2010

    TENTANG

    PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PEMERIKSAAN AUDIT PLAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    I. KETENTUAN UMUM

    Sesuai dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER9/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama. Salah satu bagian penting dalam persiapan pemeriksaan adalah penyusunan Rencana Pemeriksaan. Rencana Pemeriksaan merupakan rencana kerja pemeriksaan yang disusun oleh Supervisor dan harus ditelaah serta disetujui oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan UP2) yang antara lain berisi identitas Wajib Pajak WP, identitas Tim Pemeriksa Pajak, dan uraian rencana pemeriksaan. Untuk memberikan pedoman tentang penyusunan rencana pemeriksaan, dengan ini diberikan Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan Audit Plan) untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagai berikut:

    I. KETENTUAN UMUM

    Pemeriksa Pajak wajib menyusun Rencana Pemeriksaan.

    Rencana Pemeriksaan harus disusun oleh Supervisor secara cermat berdasarkan pertimbangan profesional.

    Rencana Pemeriksaan harus disusun sebelum Surat Perintah Pemeriksaan SP2 diterbitkan.

    Rencana Pemeriksaan disusun setelah mempelajari dan menganalisis data WP yang tersedia. Hasil analisis tersebut dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan KKP) sebagai pendukung Rencana Pemeriksaan.

    Rencana Pemeriksaan harus disusun untuk pemeriksaan seluruh jenis pajak/all taxes maupun pemeriksaan satu atau beberapa jenis pajak.

    Rencana Pemeriksaan harus disusun untuk pemeriksaan WP Domisili maupun pemeriksaan WP Lokasi.

    Rencana Pemeriksaan dapat diperbaiki atau diubah oleh Supervisor setelah SP2 diterbitkan apabila Pemeriksa Pajak menemukan kondisi yang berbeda antara Rencana Pemeriksaan dengan pelaksanaan pemeriksaan.

    Perubahan Rencana Pemeriksaan tetap harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan.

    Rencana Pemeriksaan dan Perubahan Rencana Pemeriksaan harus ditelaah dan mendapat persetujuan Kepala UP2.

    II. PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA PEMERIKSAAN

    Kepala UP2 harus membuat Nota Dinas Penunjukan Supervisor untuk menyusun Rencana Pemeriksaan setelah menerima instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan atau Lembar Penugasan Pemeriksaan LP2) dengan menggunakan format pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

    Nota Dinas Penunjukan Supervisor harus disertai dengan berkas WP yang diperlukan dalam penyusunan usulan Rencana Pemeriksaan, antara lain Surat Pemberitahuan SPT, Laporan Keuangan minimal 2 (dua) tahun terakhir atau sesuai data yang tersedia, Profil WP, Laporan Hasil Pemeriksaan LHP sebelumnya, dan data lain yang relevan.

    Berkas sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dirinci dalam Daftar Berkas Wajib Pajak Yang Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan, yang merupakan lampiran Nota Dinas Penunjukan Supervisor, dengan format sebagaimana pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

    Berdasarkan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Supervisor menyusun KKP Identifikasi Masalah untuk menentukan pos-pos SPT atau turunannya yang akan diperiksa dan perlu dilakukan pengujian. KKP Identifikasi Masalah merupakan KKP Pendukung dari Rencana Pemeriksaan.

    Penyusunan KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 didasarkan pada data dan/atau informasi yang tersedia, antara lain:

    KKP Perbandingan Data Keuangan Wajib Pajak minimal 2 (dua) tahun terakhir atau sesuai dengan data yang tersedia, yaitu:

    dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan:

    Neraca Komparatif; dan

    Laba Rugi Komersial Komparatif dan/atau SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi Komparatif.

    dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pencatatan:

    Harta dan Kewajiban Komparatif; dan

    Peredaran Bruto Komparatif dan/atau SPT Tahunan Orang Pribadi Komparatif.

    informasi dari Profil Wajib Pajak yang telah disusun oleh Account Representative; TaxBase X

    LHP sebelumnya; dan/atau

    data lain yang relevan yang meliputi alat keterangan, analisis risiko, hasil analisis dan pengembangan IDLP, dan/atau informasi intern dan ekstern yang tersedia.

    Penyusunan KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dilakukan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:

    lakukan analisis rasio data keuangan yang terkait dengan pos-pos SPT;

    lakukan analisis trend dan benchmark dengan industri atau perusahaan sejenis;

    lakukan ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya; dan/atau

    lakukan analisis keterkaitan antara alat keterangan, analisis risiko yang dibuat oleh Account Representative, hasil analisis dan pengembangan IDLP, dan informasi intern dan ekstern yang tersedia.

    KKP Identifikasi Masalah disusun dengan menggunakan format pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

    Berdasarkan KKP Identifikasi Masalah, Supervisor menyusun Usulan Rencana Pemeriksaan.

    Usulan Rencana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 antara lain berisi:

    Identitas WP yang berisi gambaran umum WP;

    Identitas Tim Pemeriksa Pajak yang berisi susunan tim dan jumlah SP2 yang sedang dikerjakan; dan

    Uraian rencana pemeriksaan yang berisi:

    Kriteria pemeriksaan, yang terdiri atas Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus;

    Jenis pemeriksaan, yang terdiri atas Pemeriksaan Kantor dan Pemeriksaan Lapangan;

    Ruang lingkup pemeriksaan, yang terdiri atas seluruh jenis pajak (all taxes), PPh Badan/Orang Pribadi, Pemotongan dan Pemungutan PPh, PPN, dan jenis pajak lainnya;

    Identifikasi masalah, yang memuat resume dari KKP Identifikasi Masalah;

    Tanggal selesai pemeriksaan adalah rencana tanggal batas akhir penyelesaian pemeriksaan, yaitu tanggal LHP yang harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku;

    Tanggal jatuh tempo penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;