PMK Nomor 131/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Menimbang
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik di lingkungan Kernen terian Keuangan telah disusun prosedur kerja dalam standar operasional prosedur sebagaimana diatur dalam beberapa ketentuan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.01/20 12 tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring clan Evaluasi Penerapan Standar Operasional Prosedur, clan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347 /KMK.01/20 12 tentang Standar Penyusunan Layanan Unggulan (Quick Wins) Di LingkunganKementerian Keuangan;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 20 12 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, dinyatakan bahwa standar operasional prosedur administrasi pemerintahan yang telah disusun oleh instansi pemerintah pusat clan pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota, secara bertahap perlu menyesuaikan dengan Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/20 14 tentang Cetak Biru Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 20 14-2025, diperlukan perbaikan proses bisnis clan penerapan kerangka pengambilan keputusan guna terwujudnya program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan;
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi. Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c serta guna menampung dinamika kebutuhan organisasi Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyusunan proses bisnis, kerangka pengambilan keputusan, dan penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan h.uruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman .Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, Dan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/ PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Noinor 55/ PM.1/ 2007;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.01/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penerapan SOP; dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347 /KMK.01/2012. tentang Standar Penyusunan Layanan Unggulan (Quick Wins) Di Lingkungan Kementerian Keuangan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.