SE Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Tentang
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE 08/PJ/2012
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. Definisi
Sesuai dengan Pasal 5 huruf d angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 9/PJ/2010 tanggal 1 Maret 2010 tentang Standar Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada pedoman penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan KKP. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan pedoman penyusunan KKP sebagai berikut.
A. Definisi
KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
KKP Umum adalah KKP selain KKP Khusus yang formatnya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
KKP Khusus adalah KKP yang tata cara penyusunannya diatur tersendiri dalam peraturan lainnya.
KKP Induk adalah KKP yang merupakan rangkuman dari KKP Induk Per Jenis Pajak.
KKP Induk Per Jenis Pajak adalah KKP yang memuat objek pajak, pajak terutang, kredit pajak, pajak yang kurang (lebih) dibayar, sanksi administrasi, pajak yang masih harus (lebih) dibayar dan/atau Surat Tagihan Pajak.
KKP Pendukung adalah KKP yang memuat uraian lebih detail atau rincian dari suatu KKP.
Dokumen pendukung KKP adalah dokumen yang diperlukan untuk mendukung atau sebagai sumber dalam pembuatan KKP.
Dokumen pemeriksaan adalah surat, dokumen, dan/atau daftar yang diperlukan dalam dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
Berkas KKP adalah KKP, dokumen pendukung KKP, dan dokumen pemeriksaan.
B. Pembuatan dan Penelaahan KKP
KKP Umum dibuat oleh Ketua Tim dan Anggota Tim.
KKP Induk, KKP Induk Per Jenis Pajak, dan KKP Pendukung harus dibuat sesuai ruang lingkup pemeriksaan, Rencana Pemeriksaan dan perubahannya.
Dalam hal terdapat pos/pos turunan yang tidak diperiksa berdasarkan Rencana Pemeriksaan dan perubahannya, KKP harus mengungkapkan bahwa pos/pos turunan tersebut tidak diperiksa.
Penelaahan KKP Umum dilakukan oleh Supervisor. Hasil penelaahan dituangkan dalam Review Sheet Kertas Kerja Pemeriksaan.
KKP Khusus dibuat, disusun, dan/atau ditelaah sesuai dengan ketentuan yang mengatur hal tersebut. Contoh KKP Khusus adalah KKP Rencana Pemeriksaan, KKP Perubahan Rencana Pemeriksaan, KKP Rencana Program Pemeriksaan, dan KKP Realisasi Program Pemeriksaan.
C. Ketentuan Umum
KKP wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:
bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan;
bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan pemeriksaan;
dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
referensi untuk pemeiksaan berikutnya.
KKP harus memberikan gambaran mengenai:
prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan;
data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
pengujian yang telah dilakukan; dan
simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Pembuatan KKP harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
lengkap, yaitu seluruh proses pemeriksaan telah didokumentasikan;
akurat, yaitu bebas dari kesalahan baik kesalahan hitung maupun kesalahan menyajikan informasi;
dibuat secara objektif dan profesional;
sistematis dan informatif;
dibuat sesuai dengan format yang berlaku; dan
diparaf oleh Tim Pemeriksa, serta dicantumkan tanggal pembuatan dan penelaahan.
KKP merupakan bagian dari rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.
D. Format KKP Umum
Format KKP Umum terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu:
Bagian Atas, Bagian ini bentuknya dibakukan, isinya meliputi nama Unit Pelaksana Pemeriksaan UP2, judul KKP, nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Masa/Tahun Pajak yang Diperiksa.
Bagian Tengah Bagian ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
Bagian pertama Bentuk bagian ini tidak dibakukan dan sesuai dengan kebutuhan Pemeriksa Pajak. Bagian ini memuat:
sumber data;
bukti yang dikumpulkan;
teknik dan prosedur pemeriksaan yang ditempuh; dan
uraian/simpulan hasil pemeriksaan. Bagian ini dapat berbentuk tabel komparasi yang membandingkan nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak, kecuali dalam hal:
pemeriksaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan ulang, maka yang dibandingkan adalah nilai pos/pos turunan menurut penetapan sebelumnya dengan nilai menurut Pemeriksa Pajak; atau
pemeriksaan dilakukan dengan kriteria Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT, maka kolom nilai suatu pos/pos turunan menurut SPT Wajib Pajak dikosongkan.
Bagian kedua, Bentuk bagian ini dibakukan yang terdiri dari:
uraian penjelasan, yang berisi:
uraian penjelasan dilakukannya koreksi;
uraian penjelasan tidak dilakukannya koreksi; dan/atau
uraian lain yang dipandang perlu oleh pemeriksa; dan
dasar hukum terkait dengan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 1 . Bagian ini dicantumkan pada KKP dimana koreksi atau pemeriksaan atas suatu pos/pos turunan dilakukan.
Bagian tengah dapat terdiri dari beberapa halaman sesuai dengan kebutuhan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KKP dengan ketentuan masing-masing halaman harus;
diberi nomor halaman dan indeks dengan format "halaman ... dari ......; indeks:..."; dan
diparaf oleh pembuat KKP; di pojok kanan bawah.
Bagian Bawah Bagian ini bentuknya dibakukan, yang isinya mencakup nama dan paraf pembuat dan penelaah KKP, tanggal pembuatan dan penelaahan KKP, seta kode indeks KKP.
Format KKP Umum dapat dilihat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
E. Kode Indeks Berkas KKP
Kode Indeks Berkas KKP merupakan suatu tanda yang diberikan pa…