PMK Nomor 205/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka menunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas layanan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, diperlukan jumlah dan susunan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan yang sesuai kebutuhan untuk mampu melaksanakan tugas dan fungsi organisasi alam jangka waktu tertentu mengacu pada program dan periode rencana strategis organisasi;

    bahwa dalam rangka menghitung kebutuhan jumlah pegawai dalam jabatan fungsional di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pedoman penghitungan kebutuhan jumlah pegawai dalam jabatan fungsional untuk diberlakukan bagi seluruh jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan yang disesuaikan dengan jam kerja efektif di Kementerian Keuangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);

    Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia