KMK Nomor 280 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Keuangan

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 280 TAHUN 2024

    TENTANG

    PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa untuk melaksanakan pengawasan kearsipan internal di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 512/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    bahwa untuk melaksanakan penyempurnaan terhadap proses bisnis pengawasan kearsipan internal di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan prinsip efektivitas, terhadap ketentuan mengenai pedoman pengawasan kearsipan internal di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    Mengingat :

    Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1660) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1096);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 610/KMK.01/2020 tentang Penunjukan Organisasi Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

    KESATU : Menetapkan pedoman pengawasan kearsipan internal di lingkungan Kementerian Keuangan yang merupakan proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pengawasan Kearsipan Internal.

    KEDUA : Pengawasan Kearsipan Internal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

    perencanaan pengawasan kearsipan internal;

    pelaksanaan pengawasan kearsipan internal; dan

    pelaporan pengawasan kearsipan internal.

    KETIGA : Pengawasan Kearsipan Internal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip perilaku (principles of conduct) yang terdiri atas:

    integritas;

    objektivitas;

    kerahasiaan; dan

    kompetensi.

    KEEMPAT : Pengawasan Kearsipan Internal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan terhadap objek pengawasan yang terdiri atas:

    unit kearsipan, merupakan unit organisasi pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan; dan

    unit pengolah, merupakan unit organisasi pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungan masing-masing unit.