PMK Nomor 181/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

    Menimbang

    bahwa untuk memberikan panduan pelaksanaan pembentukan, perubahan, dan/ atau pembubaran organisasi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01 /2009 tentang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan;

    bahwa untuk memberikan kemudahan dalam menyusun desain dan menentukan struktur orgamsas1 telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah;

    bahwa sehubungan dengan huruf b dan untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran, perlu melakukan penyesuaian terhadap keten tuan mengenai pedoman penataan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 5494);

    Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri. ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penataan Organisasi Di Lingkungan Departemen Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 73), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.