PMK Nomor 45/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 45/PMK.02/2006

    TENTANG

    PEDOMAN PELAKSANAAN DAN MEKANISME PEMANTAUAN DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PINJAMAN DAERAH MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pedoman pelaksanaan dan mekanisme pemantauan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

    Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);

    Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);

    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PEDOMAN PELAKSANAAN DAN MEKANISME PEMANTAUAN DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PINJAMAN DAERAH.

    Pasal 1

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

    Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

    Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

    Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

    Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah dalam tahun anggaran yang sama.

    Pinjaman Pemerintah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Pemerintah Pusat menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Pemerintah Pusat dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

    Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

    Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

    Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran.

    Produk Domestik Bruto, selanjutnya disebut PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.

    Pasal 2

    BAB II

    Penetapan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Pinjaman Daerah

    Pasal 2

    Jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD tidak melebihi 3% (tiga persen) dari proyeksi PDB tahun yang bersangkutan.

    Batas maksimal kumulatif pinjaman pemerintah dan pemerintah daerah adalah 60% (enam puluh persen) dari proyeksi PDB tahun yang bersangkutan.

    Batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah batas maksimal pinjaman Pemerintah setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah Daerah ditambah total pinjaman seluruh Pemerintah Daerah setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain.

    Batas maksimal Defisit APBD seluruh pemerintah daerah dan masing-masing pemerintah daerah untuk tahun anggaran berikutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setiap tahun pada bulan Agustus.

    Batas maksimal pinjaman seluruh Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran berikutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setiap tahun paling lambat dalam bulan Agustus dengan memperhatikan keadaan dan prakiraan perkembangan perekonomian nasional.

    Penetapan batas maksimal defisit APBD untuk setiap pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

    Pasal 3

    BAB III

    KRITERIA PEMBIAYAAN DEFISIT APBD

    Pasal 3

    APBD suatu daerah dapat defisit dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

    Pasal 4

    Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.